Komisi Yudisial (KY) memiliki peran konstitusional yang sangat penting dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, terutama di tengah maraknya kasus korupsi besar yang melibatkan oknum di lembaga peradilan. Integritas hakim adalah pilar utama tegaknya supremasi hukum dan keadilan.
Tugas KY mencakup pengawasan perilaku hakim dan penerimaan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dalam pusaran kasus korupsi, peran KY menjadi vital untuk memproses dugaan pelanggaran etika dan memberikan rekomendasi sanksi, tanpa mengintervensi substansi putusan peradilan.
Namun, efektivitas KY seringkali menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya, resistensi internal dari lembaga peradilan itu sendiri, dan keterbatasan kewenangan eksekusi sanksi. Diperlukan penguatan kewenangan dan peningkatan dukungan politik agar KY dapat bekerja secara maksimal.
Untuk memastikan integritas hakim, KY harus bekerja sinergis dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penindakan yang tegas terhadap hakim yang terbukti melanggar etika dan menerima suap adalah pesan yang jelas bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di lembaga penegak keadilan tertinggi.
Intisari: Komisi Yudisial (KY) berperan krusial dalam menjaga integritas hakim melalui pengawasan dan penindakan etika, terutama di tengah kasus korupsi peradilan. Efektivitas KY membutuhkan penguatan kewenangan, dukungan politik, dan sinergi dengan MA serta KPK untuk memastikan supremasi hukum yang bersih.

